Negara Rugi Rp8 Miliar per Bulan akibat Penyalahgunaan LPG 20 Ton di Patokbeusi Subang
Hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol Arief Rachman, petugas menemukan fakta telah terjadi dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Sehingga, dilakukan penindakan pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, mereka menghindari patroli polisi sehingga bekerja di atas jam 12 malam (00.00). Informasi dari Bu Kapolres itu beroperasi antara jam 10 malam sampai jam 04.00 pagi," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, petugas menangkap TA (42) operator dan penanggung jawab tempat kejadian perkara (TKP) penyelewengan gas bersubsidi. Hasil pemeriksaan terhadap TA, diketahui, setiap kali truk tangki masuk itu sekitar 3.000 sampai 5.000 kilogram (kg) LPG yang ditampung di sebuah tangki berwarna hijau.
Setelah itu, para pelaku mengalirkan gas tersebut ke dalam tabung 50 kg non-subsidi. Selanjutnya, tabung-tabung 50 kg itu didistribusikan ke Jakarta Barat dan Cirebon. "Truk tangki yang diamankan ini adalah pengangkut LPG subsidi. Artinya sangat jelas terjadi penyimpangan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi