Natal 2021, 437 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas
Berkaitan dengan hari raya Natal 2021, ujar Sudjonggo, sebanyak 430 napi mendapatkan remisi khusus (RK) I dengan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan.
"Remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 437 warga binaan," ujar Sudjonggo.
Untuk mendapatkan RK I dan RK II, tutur Kakanwil Kemenkumham Jabar, narapidana harus memenuhi syarat. "Narapida yang berhak memperoleh remisi, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk (napi) tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," tutur Kakanwil Kemenkum HAM Jabar.
Editor: Agus Warsudi