get app
inews
Aa Text
Read Next : Berbagi Kasih Jelang Natal, MNC Peduli Salurkan Sembako di Rumah Panti Jompo Bekasi

Natal 2021, 437 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:26:00 WIB
Natal 2021, 437 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas
Narapidana. (Foto: ANTARA)

Berkaitan dengan hari raya Natal 2021, ujar Sudjonggo, sebanyak 430 napi mendapatkan remisi khusus (RK) I dengan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan. 

"Remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 437 warga binaan," ujar Sudjonggo. 

Untuk mendapatkan RK I dan RK II, tutur Kakanwil Kemenkumham Jabar, narapidana harus memenuhi syarat. "Narapida yang berhak memperoleh remisi, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk (napi) tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," tutur Kakanwil Kemenkum HAM Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut