Nasib Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar
Erwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamaratakan kesalahan satu individu dengan kelompok tertentu. Menurut dia, fokus harus diarahkan pada pelaku.
“Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” ujar Erwan.
Wagub Jabar menegaskan proses hukum perlu dijalankan untuk memberikan efek jera. Hal ini penting agar tidak ada lagi penghinaan terhadap identitas suku mana pun di Indonesia.
“Kita saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” tutur Wagub.
Sementara itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Viking Pusat ke Polda Jabar. Pihak Viking berharap polisi segera menangkap Resbob dan menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 6 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw