get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Ditutup dan Terancam PHK, Ribuan Pekerja Ancam Demo Pemda KBB dan Pemprov Jabar

Nasib 54 Perusahaan Tambang di Ujung Tanduk, Dinas ESDM Jabar Tunggu Solusi

Senin, 05 Juni 2023 - 18:40:00 WIB
 Nasib 54 Perusahaan Tambang di Ujung Tanduk, Dinas ESDM Jabar Tunggu Solusi
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih (kiri).  (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pemberlakuan aturan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu penting sebagai acuan terhadap nasib perusahaan tambang di Jawa Barat. 

"Saat ini kami masih menunggu surat edaran atau Permen dari pusat atas PP Nomor 96 tersebut. Surat itu nantinya menjadi payung hukum bagi kami dalam melaksanakan perintah undang-undang. Karena aturan tersebut bukan ketentuan Provinsi Jawa Barat, tetapi ketentuan dari pusat yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih di Bandung, Senin (5/6/2023). 

Menurut dia, pada PP tersebut disebutkan, izin pertambangan untuk batuan hanya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Namun dapat diperpanjang dua kali. Setelah itu perusahaan tambang bisa kembali mengajukan izin jika semua ketentuan dan kewajiban telah ditaati. 

"Sayangnya, tidak semua perusahaan tambang melakukan mitigasi atas aturan dan kewajiban mereka jika telah melakukan penambangan, seperti kewajiban reklamasi 100 persen. Pengusaha harus paham atas aturan itu, sehingga ketika diperpanjang, mereka sudah siap," kata dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut