Nasib 54 Perusahaan Tambang di Ujung Tanduk, Dinas ESDM Jabar Tunggu Solusi
BANDUNG, iNews.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pemberlakuan aturan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu penting sebagai acuan terhadap nasib perusahaan tambang di Jawa Barat.
"Saat ini kami masih menunggu surat edaran atau Permen dari pusat atas PP Nomor 96 tersebut. Surat itu nantinya menjadi payung hukum bagi kami dalam melaksanakan perintah undang-undang. Karena aturan tersebut bukan ketentuan Provinsi Jawa Barat, tetapi ketentuan dari pusat yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih di Bandung, Senin (5/6/2023).
Menurut dia, pada PP tersebut disebutkan, izin pertambangan untuk batuan hanya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Namun dapat diperpanjang dua kali. Setelah itu perusahaan tambang bisa kembali mengajukan izin jika semua ketentuan dan kewajiban telah ditaati.
"Sayangnya, tidak semua perusahaan tambang melakukan mitigasi atas aturan dan kewajiban mereka jika telah melakukan penambangan, seperti kewajiban reklamasi 100 persen. Pengusaha harus paham atas aturan itu, sehingga ketika diperpanjang, mereka sudah siap," kata dia.
Editor: Asep Supiandi