Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Sengketa Lahan di Dago Elos
Senin, 14 Oktober 2024 - 15:53:00 WIB
Sementara kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, Jogi Nainggolan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut termasuk untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak.
"Kami nyatakan pikir-pikir," ujar Jogi.
Sementara itu, ratusan warga Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan sujud syukur atas putusan tersebut.
"Puas alhamdulillah, ya Allah," kata Gustini, warga RT 01 Dago Elos.
Gustini berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat yang kehilangan tanahnya.
"Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah," ucapnya.
Editor: Donald Karouw