get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 September 2025, Catat Lokasinya

Mulai Hari Ini, Mal, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung Boleh Beroperasi dengan Syarat

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:21:00 WIB
Mulai Hari Ini, Mal, Restoran, dan Kafe di Kota Bandung Boleh Beroperasi dengan Syarat
Hari ini, Pemkot Bandung mulai melakukan uji coba operasional mal di Paris van Java, Jalan Sukajadi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Mulai hari ini, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe  di Kota Bandung boleh kembali beroperasi. Kendati begitu, mereka wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Protokol kesehatan ketat diterapkan dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Tak hanya mal, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan dine in atau makan di tempat selama PPKM level 4 ini. Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib sudah divaksin Covid-19. "Minimal dosis pertama," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna.

Ema menyatakan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balaikota Bandung pada Selasa (10/8/2021) petang. "Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa dine in. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Karena itu, tutur Ema, Pemkot Bandung juga akan mengupayakan para pegawai dan pengunjung tervaksin. Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. "Kami akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java) dan TSM (Trans Studio Mall)," tutur Ema. 

Rencananya, beberapa mal yang bakal mulai buka hari ini adalah Trans Studio Mall, Mal Parijs Van Java, dan lainnya. Mal akan buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Pengunjung wajib membawa sertifikat vaksin.

Diberitakan sebelumnya, meski PPKM level 4 diperpanjang, tapi demi berlagsungnya kegiatan ekonomi masyarakat, pusat perbelanjaan, resto, kafe baik yang berada di dalam dan di luar mal diperbolehkan kembali beroperasi.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, pengunjung juga diperbolehkan dine in di restoran dan kafe dengan syarat maksimal pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat. 

"Para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakkan protokol kesehatan dan dipantau oleh tim pengawas dari Pemkot Bandung. Jajaran pemkot akan melakukan pengawasan," ujar Ema.

Pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe ini, tutur Sekda, diberikan relaksasi untuk kota-kota besar, Kota Bandung, DKI Surabaya, dan Semarang. Artinya, pedagang pakaian, sepatu, dan asesoris lainnya diperbolehkan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut