get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Patok Rp75 Juta Sekali Kencan 

Mucikari Dapat Bagian 10 Persen dari Bisnis Prostitusi Online Artis

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:30:00 WIB
Mucikari Dapat Bagian 10 Persen dari Bisnis Prostitusi Online Artis
Tiga tersangka mucikari prostitusi online MR alias Alona, AH, dan JR. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kabid Humas menuturkan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.

"Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM," tuturnya.

Kombes Pol Erdi mengatakan, para pelaku mengunggah foto wanita yang diperdagangkan. Kemudian di situlah peminat yang ingin memesan menghubungi para tersangka melalui situs BM. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut