Mucikari Dapat Bagian 10 Persen dari Bisnis Prostitusi Online Artis
Jumat, 18 Desember 2020 - 16:30:00 WIB
Kabid Humas menuturkan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.
"Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM," tuturnya.
Kombes Pol Erdi mengatakan, para pelaku mengunggah foto wanita yang diperdagangkan. Kemudian di situlah peminat yang ingin memesan menghubungi para tersangka melalui situs BM.
Editor: Agus Warsudi