get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 September 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Motif Penjual Cilor Bunuh Pelajar Bandung lalu Mayat Dibuang ke Semak-Semak, Sakit Hati Ibu Dihina

Senin, 22 Januari 2024 - 14:43:00 WIB
Motif Penjual Cilor Bunuh Pelajar Bandung lalu Mayat Dibuang ke Semak-Semak, Sakit Hati Ibu Dihina
Motif Penjual Cilor Bunuh Pelajar Bandung lalu Mayat Dibuang ke Semak-Semak, Sakit Hati Ibu Dihina (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Penjual cilok goreng (cilor) berinisial PH (26) tega menghabisi pelajar di Bandung, Jawa Barat (Jabar) lalu membuang mayatnya di semak-semak, Minggu (21/1/2024). Motif pembunuhan ini diduga lantaran pelaku kesal ibunya dihina.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan jika korban dan pelaku PH (26) sudah saling mengenal sejak 4 tahun lalu. 

"Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal 4 tahun lalu. Tersangka adalah penjual jajanan cilor, sedangkan korban merupakan pelanggannya yang sudah membeli selama 4 tahun ke belakang," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Kusworo menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan ini berawal dari konflik pribadi yang mendalam. Pelaku emosional dan marah ketika korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap ibunya.

"Ketika korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka. Maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernafas, tetap dilakukan pemukulan secara terus menerus," ucapnya.

Pelaku yang dalam keadaan marah tidak mampu mengendalikan emosinya hingga membunuh korban. Setelah melancarkan aksinya, tersangka kemudian berusaha menyembunyikan bukti dengan membuang jenazah ke semak-semak pada malam hari.

"Oleh tersangka, menunggu malam hari. Kemudian dibawa ke TKP, dimana TKP awal pembunuhan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal," kata Kusworo.

Selain motif pembunuhan ini, polisi juga berhasil mengungkap bahwa pelaku mencuri handphone korban.

"Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," ucap Kusworo,

Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut