Motif Paman Bunuh Keponakan Perempuan di Bandung, Iri Korban Dibelikan Motor
Senin, 27 Januari 2025 - 16:31:00 WIB
Pengakuan pelaku sebelum beraksi, sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang berjenis ikrona. Pelaku mengaku menyesal telah membunuh keponakannya tersebut.
"Iya menyesal," ujar pelaku MDP.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor: Donald Karouw