Modus Bisa Mengobati, Dukun Cabul di Bandung Pijat Organ Intim 2 ABG Perempuan
BANDUNG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial J (46) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar. J diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak baru gede (ABG) perempuan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku J melakukan perbuatan cabul pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.
"Korban dua gadis masih di bawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena mengaku terkena guna-guna atau pelet," kata Kapolres Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin,(21/3/2022).
Setelah korban masuk ke rumah, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka J langsung beraksi. Pelaku berpura-pura bisa mengobati dengan melakukan ritual menggunakan minyak zaitun.
Tersangka J memulai memijat organ intimkorban yang berusia 15 tahun. "Modus tersangka ini bisa mengobati dengan cara memijat organ intim korban," ujarnya.
Tak sampai disitu, tutur Kapolresta Bandung, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan nafsunya kepada korban pertama, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara sama terhadap korban perempuan berusia 16.
"Saat itu korban kedua sedang menangis di luar rumah tersangka. Kemudian J memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua, akhirnya tersangka melakukan hal sama terhadap korban," tutur Kapolresta Bandung.
Kejahatan pelaku J terbongkar setelah korban menceritakannya kepada orang tua. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polresta Bandung. Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka J pada 17 Maret 2022.
"Tidak ada persetubuhan. Tersangka J hanya memijat korban dengan modus mengobati untuk melampiaskan gairah seksualnya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka J terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Polresta Bandung.
"Polresta Bandung Polda Jabar cepat tanggap dalam menanggapi laporan dari masyarakat, ini dibuktikan dengan menangkap pelaku," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi