get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 1 Wisatawan asal Ulujami Jaksel Hilang di Pasir Putih Sukabumi

Miris 4 Remaja Putri di Sukabumi Dijual via MiChat, 1 Kali Kencan Dihargai Rp250.000

Sabtu, 10 Juni 2023 - 15:40:00 WIB
Miris 4 Remaja Putri di Sukabumi Dijual via MiChat, 1 Kali Kencan Dihargai Rp250.000
Enam tersangka muncikari yang menjual remaja putri di Sukabumi sebagai PSK, terapis pijat plus, dan PL. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Namun sebelum diberangkatkan, pelaku dan korban diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, ujar Kapolres Sukabumi Kota, dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas. 

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres Sukabumi Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut