Miris! 272 SD dan SMP di Bandung Barat tanpa Kepala Sekolah, Ini Penyebabnya
Menurutnya tidak mungkin kekosongan kepala sekolah dibiarkan berlarut-larut. Sementara hari ini kepala sekolah dijabat oleh Plt yang bisa diisi oleh guru senior atau kepala sekolah terdekat yang merangkap jabatan.n
"Ya harus diisi Plt, karena roda organisasi di sekolah harus jalan. Seperti BOS, kalau tidak ada kepala sekolah tidak akan cair, meskipun diisi Plt," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, aturan pengisian kepala sekolah ini wajib dari guru penggerak. Sehingga, tidak boleh ada pihak yang memplot guru senior atau biasa untuk dijadikan kepala sekolah.
Padahal di KBB ada sebanyak 170 guru senior yang sudah pelatihan, sedangkan guru penggerak ada lebih dari 300 orang. Ada yang dari honorer, PPPK dan ada juga yang dari golongan 3B. Lalu muncul lagi aturan bahwa untuk rotasi mutasi harus ada Pertek dari Kemendagri dan BKN.
"Terakhir terbit Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya terkait pengangkatan kepala sekolah. Jadi semua tahapan yang berproses dinolkan kembali dan harus seleksi lagi," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki