get app
inews
Aa Text
Read Next : Minyak Goreng Subsidi di Pasar Tradisional Langka, Ini Kata Pedagang di Tasikmalaya

Minyak Goreng Langka, Polda Jabar Bakal Pidanakan Penimbun

Minggu, 30 Januari 2022 - 18:17:00 WIB
Minyak Goreng Langka, Polda Jabar Bakal Pidanakan Penimbun
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar bakal menindak pedagang yang sengaja menimbun minyak goreng, di tengah banyaknya keluhan masyarakat atas kelangkaan komoditas itu di pasaran. Ancaman pidana bakal dikenakan terhadap para penimbun tersebut.

"Kami akan monitor (jika ada aksi timbun minyak goreng)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Minggu (30/1/2022). 

Menurut dia, Polda Jabar tak segan-segan melakukan pendalaman dan pemeriksaan jika di lapangan ada pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng oleh pedagang. 

Pihaknya mengimbau, para pedagang memahami kebutuhan masyarakat akan bahan pokok seperti minyak goreng. "Jika ada yang menimbun dengan tujuan keuntungan dan cara melanggar aturan sudah pasti ada pidananya dan akan kita proses, "ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kota Bandung Elly Wasliah memastikan suplai minyak goreng di Kota Bandung dipastikan aman. Kendati harga tinggi, namun terpantau tidak ada kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

"Di Kota Bandung aman, minyak goreng tersedia. Enggak ada kelangkaan," kata Elly Wasliah kepada MPI, Minggu (30/1/2022). 

Menurut dia, kepastian adanya stok setelah dia melakukan pengecekan ke sejumlah toko modern dan distributor. Sementara, pemerintah pusat sendiri telah memastikan suplai minyak goreng ke beberapa daerah. Bahkan, pemerintah menjamin harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut