get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Minibus Tertabrak Kereta Feeder Whoosh di Ngamprah KBB, Korban sudah Diteriaki

Minibus Tertabrak Kereta Feeder Whoosh di Ngamprah KBB, Ini Penjelasan Daop 2 Bandung

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:10:00 WIB
Minibus Tertabrak Kereta Feeder Whoosh di Ngamprah KBB, Ini Penjelasan Daop 2 Bandung
Minibus ringsek usai tertabrak KAA Feeder di pelintasan tanpa palang pintu. (Foto: Istimewa)

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, ujar Ayep Hanapi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut