Menpan RB Bungkam soal Aturan ASN Pria Boleh Berpoligami
BANDUNG, iNews.id - Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bungkam saat ditanya tentang aturan aparatur sipil negara (ASN) pria boleh berpoligami. Dia tidak bersedia menjawab terkait aturan tersebut.
"Pak Bima aja nanti yang komentar. Kepala BK. Mana yang Pak Bima. Atau Pak Ridwan Kamil, silakan. Yang lain, selain isu itu. Kalau enggan nanti judulnya itu, kan repot. Yang lain," kata Menpan RB saat menghadiri acara Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).
Diketahui, aturan ASN pria boleh berpoligami masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu menjadi heboh dan memicu polemik di masyarakat. Sementara, aturan itu melarang ASN perempuan menjadi istri kedua dan seterusnya.
Kehebohan terkait aturan itu berawal setelah muncul pemberitaan Kepala Dinas PPKB Kota Makassar yang dicopot setelah ketahuan berpoligami.
Editor: Agus Warsudi