Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka
Senin, 11 Mei 2026 - 16:44:00 WIB
Atas perbuatan brutalnya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Mereka dijerat dengan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Cirebon Kota," tutur AKBP Eko Iskandar.
Editor: Kastolani Marzuki