Menantu di Bandung Jebloskan Mertua ke Bui, Polisi: Pelapor Cuma Lebam Ringan

BANDUNG, iNews.id - Arianto, menantu yang tega menjebloskan mertuanya Muzakir Aris (72), mengalami luka ringan. Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto menyebut Arianto hanya lebam tapi ringan, tidak parah.
"(Luka yang diderita Arianto) lebam-lebam tapi gak parah," kata Kapolsek Arcamanik kepada wartawna melalui sambungan telepon, Jumat (1/10/2021).
Kompol Deny Rahmanto menyatakan, luka lebam ringan itu terdapat di wajah Arianto. Lantaran ringan, luka lebam tersebut tak sampai mengakibatkan Arianto hingga dirawat di rumah sakit. "Lebam di muka. Enggak (dirawat di rumah sakit)," ujar Kompol Deny Rahmanto.
Diketahui, Muzakir Aris (72), di usianya yang telah lanjut, harus menghadapi persoalan pelik. Dia dituding oleh menantunya Arianto, melakukan penganiayaan sehingga dijebloskan ke sel tahanan atau bui Polsek Arcamanik.
Setelah mendekam selama dua pekan di bui, kondisi kesehatan Muzakir menurun. Saat ini, pria lansia itu terbaring dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jalan Moh Toha sejak Rabu (29/9/2021).
Ema Siti Zaenab (49), istri Muzakir mengatakan, suaminya didiagnosa mengalami pembengkakan jantung dan harus menjalani perawatan. Sejak kemarin, ditemani oleh anaknya dan satu anggota polisi.
Keberadaan polisi menjaga kamar perawatan Muzakir, kata Ema Siti Zaenab, karena saat ini Muzakir berstatus sebagai tahanan Polsek Arcamanik. Sudah satu bulan Muzakir ditahan polisi setelah dilaporkan menantu bernama Arianto terkait kasus 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Suami saya tidak melakukan penganiayaan apa pun terhadap Arianto. Suami saya tidak memukul seperti apa yang dilaporkan Ari (pelapor)," kata Ema ditemui di kawasan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Selain Muzakir Aris (72), temannya Marzuki juga dijebloskan ke dalam sel tahanan atau bui oleh menantunya Arianto. Selain itu, polisi dari Unit Reskrim Polsek Arcamanik masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan, Ade dan Jajang.
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, Marzuki merupakan karyawan perusahaan penerbitan dan percetakan yang dimiliki Muzakir Aris. Marzuki bukan warga Kota Bandung, melainkan asal Aceh. "Yang ditahan dua (Muzakir dan Marzuki)" kata Kapolsek Arcamanik, Kamis (30/9/2021).
Kompol Deny Rahmanto menyatakan, saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang lain, Ade dan Jajang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang dilaporkan Arianto. Ade dan Jajang juga karyawan perusahaan milik Muzakir. "Yang masih DPO (ada) dua," ujar Kompol Deny Rahmanto.
Editor: Agus Warsudi