Memasuki Hari Ke-15, Bayi Calysta Masih Koma di Rumah Sakit
KARAWANG, iNews.id - Memasuki hari ke-15, bayi Calysta, korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Karawang, Jawa Barat, hingga kini, masih terbaring koma di Ruang Picu Anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Belum ada perubahan signifikan dari kesehatan bayi malang tersebut. Meski demikian, tim dokter masih terus berupaya untuk kesembuhan bayi Calysta.
Minggu pagi, bayi Calsyta masih terbaring koma dan belum sadarkan diri. Dia pun masih terlihat menggunakan alat bantu pernafasan, di Ruang Picu Anak RSUD Karawang.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan iNews, penyebab utama Calsyta mengalami koma adalah, adanya luka bekas benda tumpul di bagian kepalanya. Kondisi itu diperparah dengan luka infeksi di kedua mata sang bayi.
Sementara itu, setelah di tetapkan sebagai tersangka, ibu kandung Calysta, Sinta, juga sudah di tahan oleh petugas kepolisian dari Polres Karawang. Hingga kini, bayi Calysta masih dalam perawatan secara intensif oleh tim RSUD Karawang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, dari hasil visum et repertum diperoleh kesimpulan, telah terjadi kekerasan fisik secara berkelanjutan terhadap Calista, bayi berusia 1,5 tahun. Hasil koordinasi dengan dokter forensik, bayi Calista mengalami infeksi di bagian mata akibat benturan di bagian kepala.
“Jadi, ini bukanlah infeksi biasa, melainkan akibat benturan bagian kepala yang menyebabkan pendarahan di kedua belah mata. Karena kedua mata mengalami pendarahan sehingga digaruk oleh bayi tersebut,” kata AKBP Hendy F Kurniawan. dari keterangan saksi-saksi diketahui tersangka yang juga ibu kandung telah melakukan penganiayaan kepada putrinya Calista.
Pelaku mencubit, memukul, bahkan membenturkan kepala bayinya ke tembok hingga jatuh mengenai rak piring. Hal ini yang mengakibatkan bayi tersebut koma. Tak hanya itu, di sekujur tubuh korban terdapat luka sundutan rokok yang diduga ulah ibu kandungnya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya menganiaya bayi Calista dan ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga kami menetapkan S, ibu kandung bayi Calista sebagai tersangka penganiayaan. Kami menjerat S dengan pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," paparnya.
Editor: Himas Puspito Putra