Masukkan Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Warga Bandung Terancam 3 Bulan Penjara

BOGOR, iNews.id - Perempuan berinisial K (56), warga Desa Nanjungmekar, Kabupaten Bandung, terancam hukuman 3 bulan penjara lantaran memasukkan sampah botol plastik ke mulut kuda nila di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabuapten Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan. (Ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (9/3/2021).
Menurut AKBP Harun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah memeriksa K terkait kasus pelemparan sampah botol plastik ke mulut kuda nil. Meski begitu, K tidak ditahan.
Editor: Agus Warsudi