Masalah Sengketa Lahan Pasar Panorama Lembang, Pemkab Bandung Barat Kalah di PK
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) gagal mengklaim lahan Pasar Panorama Lembang, KBB. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan surat keputusan Nomor 871 PK/pdt/2021, MA memerintahkan Pemda KBB wajib membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Pasar Panorama Lembang atau ahli waris sebesar Rp116.185.000.000.
Sebab, lahan seluas 23.370 meter persegi tersebut sudah dibangun Pasar Panorama Lembang dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga sejak 2016.
Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro mengatakan, saat ini persoalan hukum aset Pasar Panorama Lembang masih menunggu keputusan pengadilan, sehingga tidak serta merta pihak penggugat dapat melakukan eksekusi.
"Betul, pihak ahli waris memenangkan PK (peninjauan kembali) tapi pihak pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi," kata Kabag Hukum Setda KBB dihubungi lewat telepon.
Asep Sudiro menyatakan, hasil dari proses perlawanan eksekusi di tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan PT Bangunbina Persada. Begitupun di tingkat Pengadilan Tinggi juga dimenangkan pengembang Pasar Panorama Lembang tersebut.
"Sekarang pihak ahli waris Adiwarta mengajukan kasasi ke MA, dan sekarang belum ada putusan. Itu berarti eksekusi belum dapat dilakukan, semua harus menunggu dulu putusan pengadilan," ujar Asep Sudiro.
Polemik kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang ini seakan menjadi duri dalam daging di tengah upaya Pemda KBB menertibkan permasalahan aset pertanahan.
Persoalan menjadi lebih rumit lagi karena pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sengketa lahan ini ramai-ramai menggugat Bupati Bandung Barat.
Mereka adalah PT Bangunbina Persada yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemda KBB selama 15 tahun dan membangun Pasar Panorama Lembang.
Mereka menggugat ahli waris lahan Pasar Panorama Lembang Rudy Alamsyah dan juga Bupati Bandung Barat melalui putusan Nomor 19/Pdt.Plw/2021/PN Bale Bandung (Blb).
Kemudian gugatan kedua muncul dari Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A, Nomor 23/Pdt.Plw/2021/PN Blb.
Objek gugatan juga dilayangkan ke ahli waris lahan Pasar Panorama Lembang Rudy Alamsyah dan juga Bupati Bandung Barat.
"Berdasarkan keputusan pengadilan, status lahan Pasar Panorama Lembang bukan milik Pemda KBB. Itu yang membuat pihak ketiga (PT Bangunbina Persada) dan paguyuban pedagang menggugat Bupati Bandung Barat karena mereka merasa telah dirugikan," kata Ketua MPI DPD KNPI KBB Lili Supriatna, Senin (26/12/2022).
Terkait polemik tersebut, Lili Supriatna mendorong Pemda KBB meninjau kembali PKS dengan PT Bangunbina Persada. Dalam PKS itu, pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan Pasar Panorama Lembang dikerjasamakan dengan perusahaan tersebut.
Berdasarkan PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni tahun 2016 di notaris Tati Muktiati, menyebutkan hubungan antara PT Bangunbina Persada dan Pemda KBB, dalam pengelolaan pasar selama 15 tahun dari 2016 sampai 2031.
Namun sebagai mitra, perusahaan itu justru kini menggugat Bupati Bandung Barat karena dianggap memakai lahan orang lain dan dikerjasamakan dengan PT Bangunbina Persana
Lili Supriatna khawatir jika perlawanan hukum terus berjalan tapi Pemda KBB masih menerima persentase retribusi dari pasar sejak 2016 sampai 2022, menjadi pendapatan asli daerah (PAD) tidak sah atau pungutan liar (pungli) dan cacat hukum.
Sudah berapa miliar dari PT Bangun Persada masuk ke rekening Pemda KBB padahal persoalan hukumnya belum selesai. "Solusi yang bisa diambil Bupati KBB agar persoalan ini clear adalah bagaimana untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, supaya lahan itu jadi aset Pemda KBB," ujar Lili Supriatna
"Mereka (Pemda KBB) tidak akan dirugikan membayar Rp116 miliar karena nanti lahan itu mutlak jadi aset pemda dan bisa disertifikatkan," tuturnya.
Lili Supriatna mengatakan, persoalan lahan Pasar Panorama Lembang yang bukan milik Pemda KBB berimbas kepada retribusi yang selama ini ditarik dan disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. Pungutan tersebut cacat hukum atau masuk kriteria pungli.
Berdasarkan catatan, sejak 2016 sampai 2022 Pemda KBB telah menerima presentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari pihak PT Bangunbina Persada total senilai Rp6.714.120.960 yang ditransfer ke rekening kas umum daerah Pemda KBB di Bank Jabar Banten Cabang Padalarang.
Perinciannya, pada 2016 senilai Rp296.460.000, 2017 sebesar Rp711.504.000, 2018 senilai Rp1.036.407.600. Kemudian pada 2019 senilai Rp1.080.131.760, 2020 Rp1.143.162.000, 2021 Rp1.196.539.200, dan 2022 Rp1.249.916.400.
Editor: Agus Warsudi