6 Ritual Budaya di KBB Didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
BANDUNG BARAT, iNews.id - Enam ritual budaya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai warisan budaya tak benda. Jumlah itu masih sebagian kecil dari ratusan ritual budaya yang terdata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB.
"Di KBB sebenarnya ada sebanyak 121 ritual budaya yang dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, dan yang sudah diusulkan baru puluhan," kata Kepala Seksi Bina Budaya Disparbud KBB Hernandi Tismara, Senin (26/12/2022).
Enam ritual budaya yang saat ini tengah dikaji untuk diusulkan menjadi warisan tak benda adalah, Upacara Ngamandian Gong si Beser di Kecamatan Cililin, Upacara Serepan Patalekan Tradisi Ngalantik Pesilat Padepokan Panglipur Pamager Sari di Kecamatan Lembang.
Kemudian ada pula upacara Pamitan Tradisi Ngala Baru Kangge Coet di Kecamatan Padalarang. Selanjutnya, upacara Nyeungitan Seweu Siwi di Kecamatan Ngamprah, Upacara Raracik Ghoib di Kecamatan Lembang, serta Upacara Puput Puseur di Kecamatan Cipatat.
Sejauh ini, ujar Hernandi Tismara, Disparbud KBB telah mendaftarkan lima budaya warisan tak benda. Yakni Upacara Mikul Lodong, Upacara Ngmandian Ucing, Rahengan, Hajat Arwah, dan Palakiah Parengan Raga. Ada tiga tahapan sidang yang mesti dilalui dalam proses penetapan warisan budaya tak benda.
Editor: Agus Warsudi