Malu Hasil Hubungan Gelap, Gadis asal Garut Bunuh dan Buang Bayi di Bandung

BANDUNG, iNews.id - UP (18), nekat melakukan tindakan keji, membunuh dan membuangnya bayi yang baru dilahirkan. Tindakan itu dilakukan mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan ini lantaran malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap.
Peristiwa itu terjadi di Gang Siti Salamah, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Jumat 12 Juni 2021 lalu. Saat itu, warga melapor ke Polsek Cicendo menemukan bayi baru di lahir di tempat sampah, tak jauh dari kos-kosan Gang Siti, Kecamatan Cicendo.
Petugas Unit Reskrim Polsek Cicendo dan Unit Inafis Polrestabes Bandung lantas meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cicendo mendapakan informasi dari dua saksi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (6/7/2021).
Kedua saksi, ujar AKBP Adanan, tiga hari sebelum penemuan bayi, tersangka UP, menginap di tempat kos. Pada Jumat (12/6/2021), tersangka UP masuk ke kamar mandi sambil memutar musik dengan suara cukup keras.
"Kami menduga, berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik, tersangka mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi. Kemudian bayi yang sudah keluar dari rahim tersangka dibungkus pakaian kemudian dibuang di salah satu tempat sampah di dekat kos-kosan," ujar AKBP Adanan.
Kemudian, tutur Kasatreskrim, berdasarkan bukti yang sudah ditemukan dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ditemukan penyidik, tim gabungan menuju ke Kabupaten Garut. Informasi diperoleh tersangka UP berada di Garut.
"Penyidik lalu menginterogasi dan menangka tersangka UP. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian. Kepada penyidik, tersangka UP mengakui telah membuang bayi yang dilahirkan di dalam kamar mandi," tutur Kasatreskrim.
Berdasarkan pengaku tersangka UP, kata AKBP Adanan, motif pembunuhan dan pembuangan bayi itu karena tersangka UP malu. Pelaku UP hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya.
"Yang bersangkutan (tersangka UP) malu karena masih berumur 18 tahun dan terdaftar sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut. Dia tidak ingin aib itu tersebar," ucap AKBP Adanan.
Akibat perbuatannya, tersangka UP dijerat Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UP terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Agus Warsudi