get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Damai Cartenz Evakuasi Korban Serangan Brutal KKB di Yahukimo, 1 Selamat 5 Tewas

Malam-malam Brimob Polda Jabar Datangi Pangkalan Ojek Warcin, Ada Apa?

Senin, 12 Juli 2021 - 08:10:00 WIB
Malam-malam Brimob Polda Jabar Datangi Pangkalan Ojek Warcin, Ada Apa?
Personel Sat Brimob Polda Jabar mendatangi pangkalan ojek Warcin di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Personel Brimob Polda Jabar mendatangi pangkalan ojek warung cina, di Jalan Warung Cina, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kedatangan personel Brimob ke pangkalan ojek ini bukan karena permasalahan tetapi untuk menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan PPKM darurat.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Yuri Karsono mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid 19 di Indonesia.

"Setiap warga masyarakat harus bisa mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19 ini, yaitu disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Dansat Brimob Polda Jabar, Senin (12/7/2021).

Kombes Pol Yuri Karsono menyatakan, kegiatan patroli personel Brimob Polda Jabar merupakan kepedulian Polri dan bakti Sat Brimob Polda Jabar untuk terus mengingatkan masyarakat tentang prokes agar terhindar dari Covid–19.

Sebab, meski telah diingatkan, ujar Kombes Pol Yuri, tetap saja masih banyak masyarakat yang belum memahami dan mematuhi aturan PPKM darurat. Karena itu, Sat Brimob Polda Jabar menugaskan Kompi 3 Batalyon A Pelopor dipimpin Aipda Nana Mulyana melaksanakan patroli ke kawasan Warung Cina, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (10/7/2021) malam.

Personel Brimob menyosialisasikan tentang PPKM darurat kepada tukang ojek di pangkalan Warung Cina. Apa itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan selama PPKM darurat berlangsung.

"PPKM Darurat adalah aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat Protokol Kesehatan," ujar Kombes Pol Yuri.

Sementara itu, pimpinan tim patroli Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Aipda Nana Mulyana mengatakan, maksud dan tujuan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat adalah untuk menekan penyebaran Covid 19.

"Agar semua bisa kembali mencari nafkah di tengah pandemi ini, masyarakat wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker baik bagi pengemudi ojek maupun penumpangnya," kata Aipda Nana Mulyana.

Para tukang ojek, ujar Aipda Nana, diimbau menjaga jarak dengan penumpang. Caranya, memakai alat dari bahan plastik yang dipasang di punggung tukang ojek.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut