get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD Pangandaran 2022 Diprioritaskan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Mal di Bandung Langgar Aturan PSBB saat Beroperasi

Senin, 22 Juni 2020 - 18:20:00 WIB
Mal di Bandung Langgar Aturan PSBB saat Beroperasi
Pejabat Pemerintah Kota Bandung saat mengecek kesiapan mal menjalankan adaptasi dengan kebiasaan baru. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Pengelola Mal Citylink di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pusat perbelanjaan itu melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

"Di Citylink masih kelebihan jam operasional, harusnya (tutup) pukul 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar pukul 20.20 WIB masih buka. Kita datangi, kita imbau, dan kita mintakan untuk tutup," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di Bandung, Senin (22/6/2020).

Petugas Satpol PP yang bertugas melakukan pengawasan, kata dia, juga menemukan pelanggaran aturan PSBB di kawasan Miko Mall yang berada di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Di kompleks pusat belanja itu, petugas mendapati pelanggaran dilakukan oleh pengelola satu kafe.

"Bukan mal-nya, tapi di kafe Starbucks. Kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," kata Idris.

Dia mengatakan, kalau ada pelaku usaha yang mengulang pelanggaran maka Satpol PP akan merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin operasi.

"Kalau memang dia bandel lagi, kita panggil, kita periksa, dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," katanya.

Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diperbolehkan beroperasi kembali selama PSBB proporsional kedua. Seluruh mal yang diperbolehkan beroperasi kembali sudah menjalankan simulasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut