Majelis Hakim Tegur Habib Bahar di Ruang Sidang, Ini Penyebabnya

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegur Habib Bahar bin Smith di ruang sidang. Pasalnya, Habib Bahar, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu meminta sesuatu yang bukan kewenangannya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022), Habib Bahar meminta agar jaksa menghadirkan saksi ulama sekaligus pengurus pondok pesantren di Jabar.
"Sebelum (sidang) diakhiri, ada permintaan. Saya ingin meminta yang mulia jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong dihadirkan," kata Habib Bahar.
"Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya," kata Habib Bahar.
Di dalam halaman 11 dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut.
KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah, H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
Mendengar perintaan Habib Bahar, ketua majelis hakim Dodong Rusdani menegur pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu. Jika keberatan dengan dakwaan, Habib Bahar bisa mengajukan eksepsi.
Sehingga, jika dalam putusan sela eksepsi diterima, artinya sidang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. "Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim.
Sadar akan kekeliruannya, Habib Bahar mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu yang mulia," kata Habib Bahar.
Majelis hakim kemudian menyatakan, nama-nama yang termuat dalam BAP, tentu akan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. "Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," ujar Dodong Rusdani.
Diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Konten hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan 1.000 jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Editor: Agus Warsudi