Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja di Cimahi, Mengaku buat Biaya Skripsi dan Transport
CIMAHI, iNews.id – Seorang mahasiswa semester akhir Rizal Pathurrohman alias MRP (23) harus menelan pil pahit setelah diamankan aparat Satnarkoba Polres Cimahi karena kedapatan menyimpan 685 gram narkotika jenis ganja. MRP ditangkap di kawasan Perum Cijerah II, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, MRP merupakan mahasiswa semester akhir yang tinggal menunggu wisuda. Dia diamankan di daerah Melong Kota Cimahi.
"Pelaku mengaku menjual ganja untuk biaya kuliah dan gaya hidup," ujarnya saat gelar perkara, Senin (23/6/2025).
Kapolres Cimahi menambahkan, MRP baru menjalankan aksinya selama satu bulan. Meski begitu, penyelidikan akan terus didalami untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700.000 dari penjualan terakhirnya,” kata Niko.
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Hillal Adi Imawan menyebutkan, tersangka kerap melakukan penjualan di sekitar lingkungan kampus. Modus transaksi dilakukan melalui sistem online dan tempel.
“Penjualannya sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online dan sistem tempel,” kata Hillal.
Kini, masa depan akademik MRP terancam. Dia dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw