get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Tiri di Cianjur Cabuli Gadis Disabilitas hingga Hamil, Pelaku Sempat Dikepung Warga

Mabuk Lem, Pria Bertato Terangsang lalu Nekat Cabuli Bocah Kelas 4 SD di KBB

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:28:00 WIB
Mabuk Lem, Pria Bertato Terangsang lalu Nekat Cabuli Bocah Kelas 4 SD di KBB
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah di Kecamatan Gununghalu, KBB, saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan karena nafsu ketika melihat korban. Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya mecabuli korban. Aksi itu dilakukannya tidak hanya sekali. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut