Mabuk Lem, Pria Bertato Terangsang lalu Nekat Cabuli Bocah Kelas 4 SD di KBB
Rabu, 15 Juni 2022 - 18:28:00 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi