get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif 5 Pelaku Habisi Korban Anton Zares di Jatihandap Antapani Bandung

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati

Selasa, 03 Januari 2023 - 18:29:00 WIB
MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati harus menjalani vonis hukuman mati setelah Mahkah Agung (MA) menolak kasasi. (FOTO: iNews.id)

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jjs Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.

Kemudian, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Atas putusan banding itu, Herry lantas mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry dan menetapkan hukuman mati terhadap predator seks anak tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut