get app
inews
Aa Text
Read Next : Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan

LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

Rabu, 02 Maret 2022 - 19:58:00 WIB
LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi kejaksaan yang telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati. Langkah tersebut dinilainya sudah tepat.

Nurhayati merupakan pelapor sekaligus Bendahara Keuangan Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nurgoho menilai, jika Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan karena bisa menjadi tersangka seperti Nurhayati.

"Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kendati demikian, Kurniawan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati. 

Kurniawan juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih teliti sebelum menerima SPDP dari Polisi.

"Jadi langkah kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," katanya.

Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpandangan upaya Kejaksaan yang telah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati tersebut merupakan jaminan kepastian hukum. 

Barita juga berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.

"Langkah ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi setiap orang untuk tidak takut melaporkan peristiwa korupsi dimana pun. Ada hukum yang menjamin perlindungan dan ada pengawasan yang efektif," ujarnya.

Barita juga menjelaskan penerbitan SKP2 untuk Nurhayati sudah tepat. Pasalnya, SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU.

"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian, hanya ada pada JPU agar secara formil dan materil memiliki legitimasi sesuai KUHAP," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Febrie, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.

"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut