Loyalis Anas Urbaningrum dari luar Jabar Mulai Bergerak ke Lapas Sukamiskin Bandung

BANDUNG, iNews.id - Ribuan loyalis Anas Urbaningrum mulai berdatangan pada Senin (10/4/2023) sore ini. Mereka akan menjemput Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Jumlah mereka dipastikan akan bertambah pada Selasa (11/4/2023 besok, saat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bebas dari Lapas Sukamiskin.
"Hari ini semua kawan-kawan Mas AU sudah bersiap-siap memutihkan Kota Bandung. Yang dari luar provinsi (Jabar), sudah berangkat menuju Bandung. Insya Allah yang dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten akan berangkat besok pagi," kata Sekjen Pimnas PPI SJ Arifin, Senin (10/4/2023).
Jumlah loyalis Anas dari PPI yang datang ke Bandung, ujar SJ Arifin, sekitar 1.000 orang. Di luar PPI, masih banyak kelompok loyalis yang menjemput narapidana kasus korupsi Hambalang itu.
"PPI sekitar 1.000 orang. Di luar itu masih ada rombongan dari HMI, KAHMI, KNPI, Cipayung, dan PKN," ujar SJ Arifin.
SJ Arifin menuturkan, titik kumpul loyalis Anas terfokus di Lapas Sukamiskin. Namun, ada beberapa kelompok yang kemungkinan memilih tempat buka bersama.
"Titik kumpul sebagian besar di Lapas Sukamiskin, karena menyambut mas AU yang rencana keluar Jam 14:00. Sebagian ada yang langsung ke tempat buka puasa bersama," tutur dia.
"Rencananya, setelah acara pelepasan kecil, Mas AU dan seluruh penjemput bergerak ke tempat buka puasa bersama," ucap Sekjen Pimnas PPI.
Diketahui, Anas Urbaningrum bakal bebas pada 11 April 2023 setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor: Agus Warsudi