Longsor di Cisarua Bandung Barat, Korban Tewas Bertambah Jadi 8 Orang
Diketahui, Kabupaten Bandung Barat saat ini masih berada dalam Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem dan Tanah Longsor. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025 dan berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Bandung Barat bersama lintas instansi masih melakukan pendataan lanjutan, pemantauan kondisi di lokasi terdampak, serta penilaian kebutuhan darurat bagi warga terdampak bencana.
Masyarakat di wilayah rawan longsor diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi.
Editor: Donald Karouw