Libur Nataru, Patuhi Batas Kecepatan Aman di Jalan Tol, Maksimal 100 Km per Jam
KARAWANG, iNews.id - PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau pemudik berkendara secara aman dengan mematuhi batas kecepatan saat melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat libur Natal tahun ini. Batas kecepatan minimal di jalan tol 60 kilometer (km) per jam dan maksimal 100 km per jam.
Ketentuan batas kecepatan itu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.
"Jasa Marga telah memasang rambu batas kecepatan yang terpasang di beberapa titik sepanjang jalan tol," kata Direktur Utama Jasamarga Transjawa Tol Rudi Kurniadi, Jumat (23/12/2022).
Rudi Kurniadi menyatakan, para pengguna jalan Tol Trans Jawa diimbau mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan. Pastikan diri dan kendaraan dalam kondisi prima, selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah saat berada di rest area.
"Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan," ujar Rudi Kurniadi.
Editor: Agus Warsudi