get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 September 2025, Catat Lokasinya

Libur Nasional Tetap Beroperasi, Simak Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 April 2025

Jumat, 18 April 2025 - 07:06:00 WIB
Libur Nasional Tetap Beroperasi, Simak Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 April 2025
Libur nasional tetap beroperasi, simak jadwal SIM keliling di Bandung hari ini 18 April 2025. (Foto: Instagram Polrestabes Bandung).

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) hari ini. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Jumat 18 April 2025:

Mobil 1: Dago Plaza, Jalan Ir. H Juanda Nomor 61, Bandung 

Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung

"Pengumuman pelayanan SIM pada tanggal 18 April 2025, sehubungan dengan libur nasional Wafat Isa Almasih pelayanan penerbitan dan perpanjangan di Satpas, MIM, MPP, SIM keliling Polrestabes Bandung tetap beroperasional," dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Bandung, Jumat (18/4/2025). 

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut