Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Penghuni Baru, Pejabat Ini Terbukti Terima Suap
Kamis, 23 September 2021 - 12:45:00 WIB

Wenny terbukti menerima suap sebesar Rp2,2 miliar terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020
Atas ulahnya, Wenny melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Asep Supiandi