Lansia 85 Tahun di Bandung Surati Kapolri, Minta Perlindungan gegara Ditetapkan Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Enap Suryatman, pensiunan, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pria lanjut usia (lansia) 85 tahun warga Kota Bandung ini meminta perlindungan hukum setelah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah.
Kasus ini dilaporkan ES ke Polres Cianjur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/II/2022/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR/Sat Reskrim, tanggal 14 Februari 2022. Enap Suryatman dituduh telah menjual tanah yang sebelumnya sudah dijual kepada perempuan berinisial ES. Selain menjual, Enap juga dituduh menggelapkan hak atas tanah dan pemalsuan.
"Saya sangat keberatan karena yang dilaporkan (ES) terhadap saya adalah tidak benar. Sebab saya tidak ada sekali pun melakukan tuduhan yang dilaporkan," kata Enap Suryatman kepada wartawan di Bandung, Rabu (9/8/2023).
Kronologi Enap Suryatman dilaporkan ke polisi oleh ES bermula ketika Enap menjual sebidang tanah berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46/Desa Selajambe, Konversi dari Hak Milik Adat Nomor C.735, Persil Nomor 77, S.IV/9, Gambar Situasi Nomor 3847, tanggal 22 Desember 2008, seluas 2.290 meter persegi. Transaksi itu tercatat dalam Akta Jual Beli No. 426/2008, tertanggal 22 Desember 2008.
Editor: Agus Warsudi