Langgar PSBB di Bogor, Pengendara Motor dan Sopir Truk Dihukum Push Up

BOGOR, iNews.id - Sejumlah pengendara motor dan truk yang tidak memakai masker dihukum push up oleh polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pasalnya mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pantauan iNews.id di Jalan Raya Jakarta, Ciluar, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2020). Polsek Sukaraja menggelar razia PSBB dengan memeriksa setiap pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Bogor, begitu juga sebaliknya. Beberapa pengendara masih terlihat melanggar aturan PSBB yaitu tidak menggunakan masker dan penumpang tidak menjaga jarak.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Ary mengatakan pihaknya memantau pergerakan kendaraan yang mengangkut barang dan orang yang tidak sesuai aturan PSBB. Jumlah penumpang mobil tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen.
Pihaknya juga mengimbau pengendara selalu memakai masker guna memutus rantai penyebaran virus corona. Apabila pengendara tidak memakai masker dikenakan hukuman push up.
"Saat ini sudah lakukan sanksi bagi pengendara yang tidak pakai masker," ucap Ary.
Ary mengimbau warga Kabupaten Bogor tetap berada di rumah selama pandemi Corona. Selain itu, jika keluar rumah dalam keadaan mendesak wajib memakai masker.
"Kalau keluar rumah pakai masker patuhi peraturan di Jalan Raya pakai masker dan sarung tangan," kata dia.
Dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB, pengendara motor dan mobil pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Pengendara motor dan mobil tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.
Editor: Faieq Hidayat