Langgar PPKM Level 2, Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel, Pengunjung Dibubarkan

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan, Satpol PP, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di beberapa tempat hiburan malam, Selasa (26/10/2021) malam. Ratusan orang yang berkerumun di tempat hiburan, dibubarkan.
Petugas terpaksa memanjat pagar setinggi 4 meter untuk dapat masuk ke area tempat hiburan. Sebab, pengelola kafe yang akan dirazia tak membukakan pagar saat petugas datang.
Setelah berhasil masuk, petugas mendapati ratusan orang tengah berkerumun menikmati suasana remang-remang sambil makan dan minum. Tak sedikit pengunjung yang menenggak minuman keras di kafe yang berada di kawasan Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung itu.
Lantaran melanggar PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di Kota Bandung, para pengunjung kafe itu diminta bubar. Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi menyegel dan menutup kafe.
Editor: Agus Warsudi