Lagi, Tempat Hiburan Malam di Bandung Digerebek Satgas Covid Kodam Siliwangi
BANDUNG, iNews.id - Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi kembali menggerebek tempat hiburan malam di Kota Bandung, Selasa (6/7/2021) malam. Jika sebelum satgas menggerebek tempat karaoke di Jalan Pasirkaliki, kali ini berlangsung di Jalan Gatot Subroto.
Razia diawali dengan menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan malam di Kota Bandung. Personel satgas Covid-9 mengendarai sepeda motor dan mobil mendatangi tempat hiburan malam.
Petugas sempat membubarkan kerumunan sejumlah pria di satu tempat. Setelah itu, mereka melanjutkan penyisiran ke lokasi lain. Saat tiba di Jalan Gatot Subroto, personel Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi mendapati pintu gerbang tempat hiburan yang ditutup.
Seperti tempat karaoke sebelumnya, pada razia kali ini pun tempat hiburan malam tersebut berpura-pura menutup pintu masuk dan memadamkan lampu bagian depan. Tujuannya untuk mengecoh petugas.
Petugas Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi sempat menggedor-gedor pintu gerbang dan memanggil pengelola tempat hiburan itu. Tak lama kemudian, pengelola tempat karaoke membukakan pintu gerbang.
Petugas yang merangsek masuk ke dalam. Di lantai I dan II tidak ada kegiatan karaoke. Tapi saat ke lantai tiga, petugas menemukan belasan pasang muda mudi sedang karaoke tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Wakil Kapendam III/Siliwangi Letkol Inf Ade Hansen mengatakan, razia dilakukan setelah Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi menerima informasi ada tempat hiburan karaoke yang masih nekat beroperasi saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Saat tiba di lokasi, kata Wakil Kapendam, pengelola tempat hiburan sempat tidak membukakan pintu masuk bagi petugas. Namun beberapa saat kemudian pengelola tempat hiburan malam bersedia membukakan pintu.
"Saat petugas melakukan pengecekan kebeberapa ruangan di lantai tiga, menemukan belasan pria dan wanita di dalam ruangan, terlihat mengabaikan protokol kesehatan. Petugas langsung memberi peringatan keras dan membubarkan pasangan pria dan wanita tersebut," kata Wakil Kapendam III/Siliwangi.
Letkol Inf Ade Hansen menyatakan, razia terhadap tempat hiburan malam yang tak menerapkan prokes ini akan terus digencarkan oleh Satgas Kodam III/Siliwangi sampai PPKM darurat berakhir.
"Malam ini kami kembali melakukan kegiatan pembubaran terhadap tempat-tempat yang sudah menjadi aturan dilarang tapi tetap dilakukan. Seperti contoh, kami melakukan pembubaran di Metro sini. Penindakkannya hanya pembubaran. Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi hanya membubarkan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, mengabaikan protokol kesehatan," ujar Letkol Inf Ade Hansen.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi bergerak cepat mengawasi pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung mulai Sabtu, (3/7/2021) dini hari.
Satgas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan atas aturan PPKM Darurat di salah satu tempat hiburan bernama El Cavalo di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Satgas menemukan tempat karaoke tersebut masih beroperasi dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak.
Pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, sesaat setelah pukul 00.00 WIB pada 3 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kodam III/Siliwangi langsung bergerak menyusuri jalanan Kota Bandung. Satgas memastikan agar tidak ada lagi tempat hiburan, cafe, dan lainnya yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Satgas kemudian menuju Jalan Pasirkaliki dan mendapatkan informasi ada karaoke yang masih buka. Tim kemudian mencoba mengecek dan masuk ke dalam El Cavalo. Namun sesampainya di lokasi, kondisi karaoke sangat tenang dan tertutup.
Saat berhasil masuk ke dalam, petugas mendapati sejumlah orang berkumpul di beberapa ruang karaoke. Petugas langsung meminta mereka bubar.
Editor: Agus Warsudi