Kurir Paket Perkosa Anak Konsumen di Serang Banten, Berawal Karena Ini
Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:57:00 WIB
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban dan kembali bekerja sebagai kurir paket. Korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korbn lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Menurutnya kasus ini telah memasuki tahap 2. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Sekarang sudah tahap dua, sudah diserahkan ke jaksa," kayanya.
Atas perbuatannya, pelaku SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw