Kurang 24 Jam, Pembunuh Perempuan Muda asal Jakarta Utara di Indramayu Ditangkap
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB
Atas perbuatannya, AKBP M Lukman Syarif menyatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP Barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Asep Supiandi