get app
inews
Aa Text
Read Next : Ical Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Jalan Terpincang-pincang, Ini Tampangnya

Kurang 24 Jam, Pembunuh Perempuan Muda asal Jakarta Utara di Indramayu Ditangkap

Senin, 24 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB
Kurang 24 Jam, Pembunuh Perempuan Muda asal Jakarta Utara di Indramayu Ditangkap
SPR (31), warga Desa Gelarmandala dusun Ciwatu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, tak berkutik setelah ditagkap polisi. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, setelah menghabisi nyawa korban tersangka mengambil kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, AKBP M Lukman Syarif menyatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP Barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut