Kuota untuk Siswa Tak Mampu Minim, Forum Pendidikan Sayangkan PPDB di Kota Bandung
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar penentuan kuota jalur KETM dari setiap sekolah paling sedikit 15 persen sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.
Penentuan 15 persen tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline. Jika hal ini tidak dipenuhi maka kami berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA /SMK Negeri yang di indikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata.
"Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi