Kuli Bangunan Ini Menikah 7 Kali, Lihat Istri Jalan dengan Pria Lain Langsung Dibunuh

Menurutnya saat melakukan penyiksaan, istri siri pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut sempat mencoba menahan aksi pelaku. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah.
Dia pun melakukannya dengan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutur Kasatreskrim.
Sementara pelaku Cecep Dadan alias Dewa mengakui jika tindakannya karena termakan cemburu usai melihat istrinya bersama pria lain.
"Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, makanya saya pukuli," kata pria yang sudah menikah tujuh kali tersebut.
Editor: Donald Karouw