Kuasa Hukum Sebut RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Korban Sosial dan Teknologi, Upayakan Diversi
PURWAKARTA, iNews.id - Evi Saepul Bachri, kuasa hukum menyebut RDI anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena edarkan obat terlarang, sebagai korban sosial dan teknologi. Karena itu, kuasa hukum akan memgupayakan diversi atau penyelesaian perkara anak tidak melalui peradilan.
Diketahui, Polres Purwakarta menyediakan pengacara dari negara bagi RDI. Sebab, RDI yang menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH) terancam hukuman di atas lima tahun penjara pidana.
"Klien kami yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP ini hanyalah korban sosial dan teknologi," kata Evi Saepul Bachri.
Karena itu, ujar Evi Saepul Bachri, kuasa hukum akan memgupayakan diversi atau proses penyelesaian perkara anak dengan tidak melalui peradilan.
"Jika diversi dikabulkan, RDI dapat dikembalikan kepada orang tua untuk mendapat bimbingan demi masa depan anak tersebut," ujar dia.
Upaya lain yang akan dilakukan, tutur Evi Saepul Bachri, kuasa hukum juga mengajukan rehabilitasi untuk RDI atas persetujuan orang tua.
Editor: Agus Warsudi