Kuasa Hukum Pegi akan Gugat Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersiap menggugat balik Polda Jawa Barat. Mereka menuntut Polda Jabar membayar ganti rugi, baik materil bernilai miliaran rupiah dan immateriel.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan, dalam amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memerintahkan Polda Jabar merehabilitasi Pegi Setiawan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga wajib mengumumkan Pegi bukanlah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Tim kuasa hukum Pegi juga berdiskusi untuk melayangkan gugatan ganti kerugian (meteril) karena selama ditahan Pegi kehilangan pengasilan. Kemudian, motor Pegi dan pamannya disita polisi sejak 2016.
"Ya bisa saja kami gugat mereka membayar sewa dua motor yang disita. Misal sehari Rp30.000. Kalau 8 tahun sekitar Rp165 juta. Ditambah, penghasilann Pegi yang hilang setiap bulan Rp5 juta. Kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," kata Toni.
Editor: Donald Karouw