get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Mau Diperiksa Polisi

Selasa, 24 November 2020 - 15:57:00 WIB
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Mau Diperiksa Polisi
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/iNews.id/Agus Warsudi)

BOGOR, iNews.id - Habib Bahar bin Smith dengan tegas menolak diperiksa pihak kepolisian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi pada 4 September 2018 silam. Ulama asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ini punya alasan menyampaikan penolakan tersebut.

Menurut kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kliennya wajar menolak pemeriksaan polisi. Sebab, kasus penganiayaan yang kini menjeratnya dirasa sudah selesai. Hal tersebut ditandai dengan kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak.

"Wajarlah gak mau, orang mereka udah berdamai dengan pelapor dan terlapor udah berdamai. Pelapor sudah mencabut surat laporannya. Kalau masih dilanjutin juga, kami duga sudah bukan motif hukum, jadi ya Habib Bahar menolak," kata Aziz, Selasa (24/11/2020).

Aziz mengatakan, Habib Bahar akan memberikan keterangan di pengadilan. Dia tetap tidak akan memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

"Habib Bahar bilangnya gitu, langsung bawa saya ke pengadilan sidang saya. Suruh hakim putus saja langsung, saya gak mau ngasih keterangan apa-apa. Keterangan sah di pengadilan, saya keterangannya di pengadilan aja," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melengkapi BAP kasus penganiayaan Andriansyah dengan tersangka Habib Bahar yang terjadi pada 4 September 2018 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik seharusnya memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020. Namun, Habib Bahar menolak. Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyidik lalu membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu. Dengan penolakan dari Habib Bahar itu, tersangka telah menghanguskan haknya membela diri dalam kasus ini.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut