Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
"Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa," tutur Ikbar Firdaus.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong dan menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban mengalami kerugian Rp24 miliar.
Doni pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin (15/8/2022). Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan.
Editor: Agus Warsudi