Kriminolog Unisba Sebut Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum
Senin, 19 September 2022 - 05:20:00 WIB
Dia pun sependapat dengan aparat kepolisian yang menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap rentenir. Sebab, rentenir itu telah membongkar rumah karena merasa telah membeli, akibat utang pokok dan bunga membengkak dari Undang yang belum dibayarkan.
"Itu masuk Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ujar Prof Nandang Sambas.
Editor: Asep Supiandi