get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS

KPU Sahkan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pemenang Pilgub Jabar

Minggu, 08 Juli 2018 - 17:21:00 WIB
KPU Sahkan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pemenang Pilgub Jabar
Seorang warga mengabadikan perolehan suara Pilgub Jabar yang digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Minggu (8/7/2018). (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id – Pasangan calon gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) resmi memenangkan kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018. Dari hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, pasangan Rindu memperoleh 7.226.254 suara.

Sementara untuk urutan kedua ditempati pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) yang meraih total 6.317.465 suara. Disusul pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Deddy-Dedi) sebesar 5.663.198 suara, dan terakhir pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) yang meraih 2.773.078 suara.

Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jabar ini selesai tepat pada pukul 14.59 WIB. Berdasarkan hasil penghitungan manual KPU Jabar, jumlah pemilih sah di Pilgub Jabar mencapai 21.979.995.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat dari 27 kabupaten/kota telah selesai. Rapat Pleno yang dihadiri seluruh saksi, tim sukses, Bawaslu, dan KPU kabupaten/kota di Jabar berlangsung aman dan lancar. "Sudah sah dan selesai. Sekarang, kami akan buatkan berkas berita acaranya," kata dia di Aula Setya Wacana KPU Jabar, Minggu (8/7/2018).

Yayat mengatakan, setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, KPU akan menunggu selama tiga hari untuk menetapkan pemenang Pilgub Jabar. Penetapan pemenang Pilkada Jabar 2018 baru bisa dilakukan KPU Jabar jika persoalan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Yayat menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jabar terlihat jika raihan suara terbanyak antara pasangan calon urut 1 dan 2 memiliki selisih sekitar 4,1 persen. Sementara, berdasarkan Undang-Undang, pasangan calon hisa melakukan gugatan ke MK jika terjadi selisih suara sebesar 0,5 persen.

"Jadi, sebenarnya jika menurut UU tidak ada lagi celah untuk menggugat ke MK. Paslon bisa menggugat itu kalau selisihnya 0,5 persen. Jadi saya kira tidak bisa melakukan gugatan ke MK. Meskipun mereka mendaftarkan ke MK, tapi kemungkinan besar 99 persen akan ditolak," ujar Yayat.

Namun, Yayat tetap akan menunggu selama tiga hari sesuai tahapan yang berlaku. Setelah itu, KPU akan mengumumkan pemenang Pilgub Jabar 2018-2023 di situs KPU Jabar atau mengumumkan di media massa. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut