get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Suket Pendaftaran Anggota KPPS di Purwakarta Mahal, Ketua KPU: Masih Diupayakan

KPU KBB Butuh 35.616 Anggota KPPS, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 - 20:51:00 WIB
KPU KBB Butuh 35.616 Anggota KPPS, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
KPU berencana naikkan gaji KPPS pada pemilu mendatang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membutuhkan sebanyak 35.616 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka nantinya akan bertugas di 5.088 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk anggota KPPS di KBB kita membutuhkan 35.616 personel di luar petugas keamanan. Jumlah TPS di KBB 5.088, jadi kita membutuhkan 7 personel anggota KPPS per TPS," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Untuk memetuhi kebutuhan petugas KPPS, pihaknya resmi membuka pendaftaran pada 11-20 Desember 2023. Pendaftarannya akan dilakukan masing-masing Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU juga telah menerbitkan surat edaran pengumuman KPPS yang berisi kontak person petugas pendaftaran di masing-masing desa. 

"Surat pendaftaran dan dokumen persyaratan disampaikan ke dalam pengumuman sudah kami cantumkan nomor kontaknya. Jadi berkas pendaftaran bisa langsung ke sekretariat PPS desa atau nomor yang tertera dalam pengumuman," kata dia. 

Rifqi menegaskan, anggota KPPS tidak boleh terlibat dalam partai politik atau tim sukses peserta Pemilu 2024. KPU akan melakukan skrining data pendaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat. 

Selain melakukan skrining, KPU mengajak masyarakat luas dan Bawas ikut mengawasi proses pendaftaran anggota KPPS. Supaya petugas KPPS lolos benar-benar netral sehingga menghindari tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu

"Untuk mengecek calon anggota KPPS bukan anggota Parpol disamping membuat surat pernyataan bukan anggota parpol, tentu kita akan cek di Sipol KPU. Karena di peraturan KPU jelas, KPPS gak boleh anggota Parpol," kata Rifqi.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023, jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 meliputi, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 202, Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023, 

Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023, Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023, Penetapan anggota KPPS: 24 Januari, dan Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut