Biaya Suket Pendaftaran Anggota KPPS di Purwakarta Mahal, Ketua KPU: Masih Diupayakan
PURWAKARTA, iNews.id - Warga Kabupaten Purwakarta mengeluhkan mahalnya biaya untuk pemenuhan administrasi sebagai sayarat pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Biaya tersebut bisa mencapai Rp70.000 per orang.
Syarat administasi itu berkaitan dengan surat keterangan (suket) dokter dari puskesmas, rumah sakit maupun klinik. Rinciannya, pemeriksaan kesehatan yang cukup mahal karena adanya pemeriksaan kolesterol dan kadar gula. Sementara dalam pemilu sebelumnya pemeriksaan kesehatan hanya sebatas pengecekan tekanan darah.
Menurut sejumlah calon anggota KPPS, biaya pemeriksaan sebesar Rp50.000 dan surat keterangan dokter Rp10.000. Ditambah dengan pembelian materai Rp10.000 sebagai syarat pendaftaran. Biaya bisa lebih mahal jika pemeriksaan di klinik.
"Bagi kami biaya sebesar itu cukup mahal. Apalagi hasil pemeriksaan bisa saja gagal karena tidak lolos kesehatan. Jangan sampai keluar uang iya, lolos seleksi tidak," kata salah seorang calon anggota KPPS, Senin (11/12/2023).
Mahalnya pemenuhan syarat surat keterangan sehat ini membuat beberapa calon anggota KPPS mengancam tak akan ikut mendaftar. Padahal, rekrutmen calon anggota KPPS tidaklah mudah. Terlebih waktu yang tersedia untuk penerimaan pendaftaran KPPS hanya 10 hari dari mulai 11-20 Desember 2023.
Di bagian lain, Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana, menyebutkan persoalan biaya suket untuk anggota KPPS itu sedang dalam pembahasan.
"Sudah dan masih diupayakan. Ini saya sedang rapat," kata Dian melalui pesan WhatsApp.
Editor: Asep Supiandi